Bojonegoro Jatim – Sidang Perkara Gugatan H. Samudi selaku Kades Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn, dengan agendanya pembuktian menghadirkan saksi-saksi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Kamis 30/05/2024 mulai pukul 13.00 Wib hingga selesai sudah disidangkan.

Persidangan hari ini dipimpin oleh hakim ketua IDA ZULFAMAZIDAH, S.H., M.H., dibantu hakim anggota (1) AINUN ARIFIN, S.H., M.H. dan hakim anggota (2) IMA FATIMAH DJUFRI, S.H. serta panitera pengganti FRIDAININGTYAS
PALUPI, S.H., yang dilaksanakan diruang sidang Kartika berjalan tertib aman dan lancar, walaupun sedikit terjadi perdebatan antara Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat & Majelis Hakim.
Hadir dalam sidang hari ini dari Pihak Penggugat saudara Kades Talok H. Samudi didampingi tim Lawyer dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah SH bersama Dr. (c) Hermawan Naulah, S.T. S.H., M.H., C.Me., Adie Siswoyo, S.H., Anik Utaminingsih, S.H., serta Yanuar Dwi Prakoso, S.H. Pihak kuasa hukum tergugat 1 saudara Mohammad Alvin Budi Prasetyo S.H., beserta seorang saksinya, Pihak Tergugat 2 saudara Marjono beserta ke empat orang saksinya beserta salah Seorang Kuasa Hukumnya yakni Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.

Sementara itu dari Pihak Para Turut Tergugat I, II, III dan IV tidak Hadir juga tidak menghadirkan Saksi.
Dihadirkan di depan Majelis Hakim Saksi Tergugat I untuk memberikan Keterangan di Persidangan. Saksi dari Tergugat I dikonfirmasi dan dipertegas oleh Majelis Hakim mengaku Pekerjaannya Petani yang dijawab secara lisan oleh Saksi Tergugat I, tetapi dalam KTP Pekerjaanya tertulis Karyawan Swasta.
Sebut saja dua saksi itu bernama inisial (Sl) dan (Nr) dari salah satu media nasional yang kebetulan selalu meliput permasalahan Pemerintahan Desa (Pemdes) Talok, kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Sempat menjadikan buah pemikiran kuasa hukum khususnya dari pihak tergugat 1 saudara Mohammad Alvin Budi Prasetyo SH hingga geleng-geleng kepala.
Pasalnya apa yang disampaikan oleh kedua saksi tergugat 2 saudara Marjono yang berprofesi wartawan dalam kesaksiannya sesuai apa yang dia dengar, dia lihat dan kemudian ditulis dan diunggah sebagai berita, dengan dasar semua kesaksiannya didapat dari sejumlah sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.
Akan tetapi disayangkan bilamana dari pihak tergugat 1 merasa keberatan terkait saksi yang berprofesi sebagai wartawan tersebut dan ternyata keberatan bisa diterima oleh ketua majelis hakim sebagai catatan. Pun demikian diulang oleh pihak kuasa hukum tergugat 1 dalam penyampaiannya kepada hakim bahwa dirinya merasa keberatan terkait saksi namun sekali lagi ditegaskan oleh kahim ketua bahwasannya keberatan diterima dan sudah dicatat oleh panitera.
Diakhir gelar sidang kesaksian saksi yang tampaknya tegang sehingga sidang kesaksian saksi diperpanjang hingga Senin mendatang tanggal 05/07/2024 dan hakim ketua mempersilahkan para tergugat maupun turut tergugat untuk menghadirkan tambahan saksi lagi.
(Div.Humas Lidik Krimsus RI)
